Jakarta, Aktual.com – Polri telah menyita sebanyak 3.000 pucuk senjata api rakitan dari sejumlah perajin senjata api rakitan ilegal di Lampung, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

“Untuk peredaran, kami sudah merazia. Ada pabrikan home industry di dua wilayah perbatasan Sumatera dan Cipacing, Jawa Barat. Kami sudah sita 3.000 senpi rakitan, baik senjata yang diserahkan maupun yang kami razia di lapangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/6).

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi kembali berulangnya kasus perampokan bersenjata api menyusul terjadinya dua kasus perampokan bersenjata ap, yang menewaskan korbannya di Jakarta dan Banten.

Menurut dia, dalam razia tersebut, ada sejumlah perajin senapan angin nakal, ditangkap. “Dia terima pesanan senjata, lalu kami tangkap orangnya. Sudah di sel sekarang.”

Rikwanto juga mengungkapkan bahwa para perajin senjata rakitan baik di Lampung, Sumsel dan Cipacing (Jawa Barat) seluruhnya ilegal.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu