Jakarta, Aktual.com — Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charlyian menyebut surat edaran Kapolri tentang hate speech hanya sebagai pengingat tanpa ada larangan baru yang dibuat. Menurutnya surat tersebut bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
“Surat edaran untuk mengingatkan masyatakat bahwa apabila masyarakat atau siapapun yang mengeluarkan pendapat dalam orasi pidato atau dunia maya agar hati-hati jangan sembarangan,” kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).
Sebab, lanjut dia, apa yang dilakukan di dunia nyata dan dunia maya akan terkena dampak. Menurutnya, sesuai UU yang telah dibuat, masyarakat jangan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi atau pembuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.
“Kerena dalam berbicara dan berpendapat, kita harus menghargai hak orang lain kerena sesuai dengan tuntutan ajaran tentang kebencian banyak yang merendahkan martabat kemanusiaan,” ujarnya.
Dasar dikeluarkannya surat edaran Kapolri dikarenakan banyaknya pengaduan, serta hasil monitor dan pengamatan di lapangan terhadap berbagai orasi, dimana banyak yang mengeluarkan pendapat atau kata-kata kurang pantas.
“Saya yakin, ini bukan untuk menghalangi dan membungkam kebebasan berpendapat. Karena saya yakin tidak ada satupun yang ingin mengesperesikan pendapat melalui kebencian. Mulutmu harimaumu, cermin budaya kata-kata dan bahasa. Tentu saja kami punya tanggung jawab moral untuk mencegah hal itu terjadi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu