Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri memastikan hingga saat ini ada sebanyak 232 kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan, yang ditangani polisi.
“Hingga 1 Oktober 2015, Polri telah menangani 232 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar, di Jakarta, Jumat (2/10).
Dia merinci dari jumlah tersebut, tercatat ada sebanyak 190 kasus perorangan dan 42 kasus yang melibatkan korporasi. Anang mengatakan dari sederetan kasus yang melibatkan korporasi, tercatat ada dua perusahaan modal asing, yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan.
Sementara hingga saat ini tercatat ada 212 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Dari 212 tersangka, rinciannya 203 orang tersangka kasus perorangan dan sembilan orang tersangka kasus korporasi,” ujar dia.
Sedangkan dari 212 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 72 orang yang ditahan (67 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi). Dia pun merinci sebaran penanganan kasus tersebut yakni Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 34 kasus, Polda Riau menangani 68 kasus, Polda Jambi menangani 18 kasus, Polda Kalteng menangani 59 kasus, Polda Kalbar menangani 29 kasus, Polda Kalsel menangani 9 kasus serta Polda Kaltim menangani 11 kasus.
Sementara dua PMA yang kini tengah disidik polisi yakni PT ASP (dari Tiongkok) yang ditangani Polda Kalteng dan PT KAL (dari Australia) yang ditangani Polda Kalbar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu