Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Polri telah melakukan penyelidikan terkait perkara pengeroyokan petugas KPK yang sedang bertugas di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2) malam.

“KPK telah diberikan informasi bahwa Polri telah melakukan penyelidikan sejak 4 Februari 2019, yaitu penyelidikan terhadap perkara pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas sebagaimana diatur pada Pasal 170 dan/atau Pasal 211 dan/atau Pasal 212 KUHP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (5/2).

Febri menyatakan lembaganya mengapresiasi tindakan cepat dari Polri untuk menelusuri peristiwa tersebut. “Tindakan cepat ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa alat negara tidak boleh kalah terhadap upaya teror atau serangan yang dilakukan pada petugas yang menjalankan amanat undang-undang untuk menegakkan hukum,” kata Febri.

Terkait adanya pertanyaan tentang bagaimana respons KPK terhadap pelaporan pidana pencemaran nama baik dengan korban Pemprov Papua yang disampaikan juga pada Polri, KPK pun percaya Polri akan profesional menangani hal tersebut. “Siapapun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada,” ucap Febri.

KPK juga memastikan akan memberikan dukungan penuh termasuk pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK.

“Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yang merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa telah menugaskan secara resmi dua penyelidik setelah lembaganya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil ulasan Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin