Warga menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun baru 2017 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/1/2017). Ribuan warga Jakarta dan sekitarnya memadati kawasan Bundaran HI untuk menyambut Tahun Baru 2017.

Jakarta, Aktual.com – Polri melarang penggunaan petasan yang memiliki daya ledak pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2018. Masyarakat dihimbau untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan positif.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menekankan pihaknya telah membuat kebijakan agar masyarakat tidak memproduksi atau mengedarkan petasan ke pasaran.

“Produksi petasan pasti ilegal saya pastikan. Karena tidak boleh, Polri dan instansi terkait tidak pernah memberikan izin untuk pembuatan petasan. Itu mendekati sama dengan bahan peledak,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/12).

Demi menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru, polisi akan menggelar razia. Dia menyatakan, jajaran kepolisian akan langsung memproses hukum apabila menemukan pihak yang sengaja memproduksi petasan.

“Kalau ada yang memproduksi akan kami tangkap dan musnahkan. Secara sporadis dan random pasti dilakukan razia untuk penjual pinggir jalan,” ucap Setyo.

Meski begitu, Setyo menyebut masyarakat masih bisa merayakan malam Natal dan Tahun Baru dengan menggunakan kembang api yang di bawah 2 inci. Mengingat, yang dilarang adalah petasan yang memiliki daya ledak. “Kalau kembang api di bawah 2 inci boleh,” jelas Setyo.

Setyo mengimbau masyarakat lebih baik merayakan Natal dan Tahun Baru dengan cara yang mengarah positif. Karena, apabila salah menggunakan petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Nah sekarang kembali mengubah mindset kita menghadapi hari besar keagamaan jangan main mercon, jangan membahayakan diri sendiri,” tutupnya.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: