Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hasil penyidikan sementara aliran dana jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat untuk keuntungan pribadi.
“Penyidikan masih berjalan, masih terus kami dalami, penyidikan sementara aliran dana masih untuk kebutuhan atau keuntungan pribadi saja,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5).
Rusdi menyebutkan aliran dana dari praktik jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk sebagai imbalan atas jabatan yang diberikannya.
Penyidik belum menemukan indikasi aliran dana jual beli jabatan tersebut mengalir ke partai politik yang mengusungnya sebagai bupati.
“Sampai saat ini masih untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” kata Rusdi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (10/5).
Selain Bupati, penyidik Bareskrim Polri dan KPK juga menangkap enam tersangka lainnya. Keenamnya yakni, ajudan bupati dan lima orang camat.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyusun berkas perkara tujuh tersangka dugaan jual beli jabatan Bupati Ngajuk menjadi empat berkas.
Berkas pertama atas nama tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH). Penyidik telah memeriksa 11 orang saksi.
Berkas kedua atas nama M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 8 orang.
Berkas ketiga untuk para pemberian suap yakni pada camat dibagi menjadi dua berkas perkara, yakni untuk tersangka Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, diperiksa 8 saksi.
Selanjutnya berkas kelima untuk tersangka, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro, penyidik telah memeriksa tiga saksi.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. Semua tersangka juga dijuchtokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin