Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11).

Dengan demikian kasus pelecehan terhadap kitab suci Alquran dan ulama ini sudah memasuki tahap pertama. Selanjutnya jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, dengan penyerahan berkas ini diharapkan kasus penistaan agama segera rampung.

“Ya besok diharapkan tuntas 100 persen, karena hari ini sudah 90 persen,” kata Boy di Mabes Polri, Kamis (24/11).

Menurut dia, bila besok hasil dari penelitian jaksa berkas lengkap, maka dengan segera juga Polri melimpahkan berkas serta tersangka.

“Kalau sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) baru diserahkan alat bukti,” sambung mantan Kapolda Banten itu.

Bila sudah diserahkan, maka kasus penistaan agama ini masuk ke meja hijau. Dari informasi yang dihimpun, besok sekira pukul 10.00 WIB berkas bakal diserahkan. Sejumlah penyidik akan hadir di Kejagung.

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: