Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap S dan P.
S dan P merupakan tersangka baru dikasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, yang juga telah menjerat Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
“Keduanya saat ini masih dalam pengejaran,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (12/3).
Jenderal bintang tiga itu pun mengatakan, kedua tersangka yang saat ini masih dikejar oleh kepolisian bukan kalangan pengacara. “Bukan pengacara,” kata dia.
Sekedar informasi, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan mengerahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Selain BW, penyidik sudah menetapkan tiga tersanka lainnya. Sebelum BW penyidik sudah menetapkan tersangka pada Zulfahmi Arsyad yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Kemudian menyusul, dua tersagka yang lainnya berinisial S dan P.
“Selain BW dan Zul yang lain saya enggak mau sebut nama, S dan P,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/4) kemarin.
Namun untuk saat ini kata Victor, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan Bupati Kotawaringin Barat dalam kasus sengketa tersebut. “Ya nanti kita lihat,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu