Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri saat ini masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad terkait dengan kasus pertemuan dengan elit Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan pelaporan pemalsuan dokumen. “Memang kita masuk ke porses penyidik atas laporan dimana terlapornya adalah AS, namun demikian poroses ini masih berjalan kita masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang sah apakah nanti bisa menetapakan AS tersangka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie ketika dihubungi, Senin (2/2).
Dia pun mengklaim, sejauh ini Mabes Polri masih terus nengumpulkan bukti. Dia pun membantah telah menetapkan dua pimpinan lembaga lain, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja sebagai tersangka.
“Jadi ini masih proses, belum ada penetapan tersangka. Yang lainnya juga masih proses,” kata dia.
Dia mengatakan, Mabes Polri dalam menangani pengaduan masyarakat sangat menerapkan kehati-hatian. Hal tersebut untuk menghindari kesan kriminalisasi hukum seperti yang terjadi ketika menangkap Bambang Widjojanto.
“Sikap kehati-hatian penyidik ini kita melakukan tidak ada kesan bahwa Mabes Polri melakukan kriminalisasi, saya luruskan istilah kriminalisasi ini. Apa yang ditangani bareskrim ini bukan rekayasa. Ini merupakan perbuatan hukum pidana,” kata dia.
Dia pun memenegaskan, kasus yang saat ini diproses bukan rekayasa. Melainkan murni perbuatan pidana hukum yang dilakukan oleh ketiga pimpinan KPK itu.
“Ini siapa yang rekayasa, Mabes Polri menerima laporan dari masyarakat, mabes terima laporan dari siapapun masyarakat. Mabes tak akan memilah, siapa yang dilaporkan, siapa yang melaporkan. Kita memprosesnya tentu sesuai dengan prosedur yang ada, tak ada yang menimpang, kalau menyimpang, masyarakat tentu punya penilaian,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














