Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri mempersilahkan siapa pun yang menemukan kejanggalan dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) untuk melapor ke polisi.

“Pihak-pihak yang merasa mendapatkan informasi tentang adanya kejanggalan dan merasa tidak puas atas penegakan hukum (kasus JIS, red) atau menemukan informasi adanya pelanggaran, ada jalurnya untuk melapor,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol. Suharsono kepada pewarta, di Jakarta, Sabtu (30/04).

Dari laporan tersebut, kata Suharsono, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri akan menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Kepolisian, dalam hal ini Propam, akan melakukan investigasi dan penyelidikan atas informasi tersebut apa ada pelanggaran atau tidak? Dengan demikian, publik akan mendapat kejelasan atas kebenarannya,” katanya.

Akhir-akhir ini, kasus JIS ramai kembali diperbincangkan di forum Kaskus setelah seorang anggota forum dengan identitas @Kurawa memuat sebuah diskusi berisi investigasi yang dia lakukan atas kasus tersebut.

@Kurawa mengklaim menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Desember 2014 telah memvonis hukuman 8 tahun penjara kepada empat terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS).

Hakim juga mengenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan tahanan kepada keempat terdakwa yang sebelumnya merupakan petugas kebersihan alih daya di sekolah itu, yakni Virgiawan Amin alias Awan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, dan Syahrial.

Sementara itu, terdakwa lainnya, perempuan bernama Afrischa Setyani divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hakim menilai Afrischa turut serta membantu keempat terdakwa lainnya melakukan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di sekolah internasional tersebut.

Kelima terdakwa itu telah terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 5 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara