Polri menangkap Hatta Taliwang dan menetapkan sebagai tersangka. (ilustrasi/aktual.com)
Polri menangkap Hatta Taliwang dan menetapkan sebagai tersangka. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri membenarkan penangkapan seorang aktivis bernama Hatta Taliwang terkait dugaan makar pada Kamis (8/12) dini hari.

“Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).

Martinus menjelaskan bahwa penangkapan HT juga terkait dengan 10 orang yang ditelah ditangkap sebelumnya pada Jumat (2/12) dini hari terkait dugaan makar.

Hatta ditangkap pada Kamis dini hari tadi pukul 01.00 WIB di rumah susun di daerah Bendungan Hilir Jakarta Pusat karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Yang bersangkutan melakukan postingan di media sosial berisi kalimat yang menimbulkan permusuhan terkait SARA. Dalam hal ini penyidik punya kesempatan memeriksa 1×24 jam untuk ditentukan ditahan atau tidak.”

Terkait dengan barang bukti, Martinus mengatakan telah disita telepon genggam, buku, dan dokumen dari yang bersangkutan. “Tentu terkait barang bukti akan dilakukan pencarian lainnya, kalau sudah tersangka tentu penyidik minimal punya dua alat bukti yang sah.”

Sebelumnya, Polri juga telah melakukan penangkapan terhadap 11 orang terkait dengan dugaan makar pada Jumat (2/12) dini hari dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Tiga orang di antaranya ditahan, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal. Sementara delapan orang lainnya, yakni Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati, tidak ditahan.

Kedelapan orang itu hanya menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu