Jakarta, Aktual.co —Mabes Polri menyayangkan sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menolak diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek ‘payment gateway’ di Direktorat Imigrasi KemenkumHam.
Padahal sebagai seorang terlapor, dalam pemeriksaan Denny bisa memberi penjelasan kepada penyidik atas kasus yang menjeratnya. “(Pemeriksaan) Itu harusnya jadi ajang klarifikasi. Dia kan diperiksa sebagai saksi, dia kan terlapor, kecuali kalau dia tersangka,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Rikwanto, di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Dia menilai, Denny akan merugi jika tidak mau memberi keterangan secara jelas terkait program pembuatan paspor elektronik itu. Pasalnya, saksi untuk kasus payment gateway ini terus diperiksa, dan pernyataan dari saksi lain bisa saja memberatkan Denny.
“Kalau dia tidak menggunakan itu, apakah menguntungkan buat dia? Lihat saja nanti, saksi-saksi kan terus diperiksa,” ucap Rikwanto.
Kendati Denny menolak diperiksa, Rikwanto berpendapat itu adalah hak dia. Sedangkan mengenai penyidik yang melarang kuasa hukum menemani Denny, Rikwanto menjelaskan itu sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bareskrim Mabes Polri. 
Diketahui, sedianya Denny akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek ‘payment gateway’. Yakni program pembuatan paspor singkat yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi KemenkumHAM, pada Mei 2014. Namun Denny menolak diperiksa, lantaran tidak diperbolehkan didampingi penasehat hukum oleh penyidik. Selain menolak menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa, Denny pun enggan memberikan penjelasan terkait substansi perkaranya kepada awak media.
Denny dilaporkan seorang lelaki bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015, dengan dugaan tindak pidana korupsi di pembuatan program tersebut. 

Artikel ini ditulis oleh: