Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby