Jakarta, Aktual.com – Jajaran Bareskrim Polri menangkap mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martin  Sitompul membenarkan penangkapan itu. “Iya sudah tertangkap,” kata dia saat dihubungi, Senin (1/5).

Langkah selanjutnya Polri akan berkoordinasi dengan KPK, karena Miryam statusnya adalah buronan lembaga antirasuah.

“Polri sifatnya hanya membantu menangkap sesuai (surat) permintaan,” tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Namun Martinus enggan memerinci lebih dalam terkait prosesi penangkapan, karena kini Miryam masih dalam pemeriksaan.

KPK telah mengirimkan surat bantuan ke Polri untuk bisa membantu menangkap tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Selain itu KPK juga meminta Polri untuk bisa berkomunikasi dengan Interpol untuk red notice kepada Miryam.

(Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka