Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Agung Setya, memastikan berkas tiga tersangka kasus vaksin palsu atas nama Sutarmin bin Purwanto, Irnawati, dan Mirza, sudah lengkap.

“Berkas perkara vaksin palsu sudah P21 (lengkap), dengan tersangka STM, MZ, dan IN,” kata Agung, Rabu (5/10).

Pihaknya, sambung dia, saat ini masih menunggu puluhan berkas lain yang masih ditunggu dari kejagung.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka peredaran vaksin palsu. Puluhan tersangka itu merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.

Kasus itu terbagi dalam empat berkas. Berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irnawati, dan Irmawati.

Berkas kedua, terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter I, dokter Harmon, dokter Dita.

Sementara itu dalam berkas ketiga isinya tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD. Berkas keempat, terdiri dari Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.

Ketiga tersangka yang berkasnya telah lengkap yakni, Sutarman, Irnawati dan Mirza dinilai telah melanggar pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara