Lebih lanjut Syafruddin meminta untuk tidak memperdebatkan soal, keputusan polisi tidak memproses kasus tersebut. Sebab, polisi punya tugas lain yang harus diselesaikan dibanding mengurusi laporan Hidayat.
“Penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti. Kalau tidak ada, ya tidak perlu,” tambah Wakapolri.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengtakan, laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang masuk di Polres Metro Bekasi.
Ternyata Hidayat selaku pelapor juga banyak melayangkan laporan polisi terkait perkara yang sama. Bahkan, lanjut dia, lebih dari seratus laporan polisi telah dibuat oleh Hidayat di Polres Metro Bekasi dalam beberapa tahun terakhir.
“Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Menurutnya, penyidik Polres Metro Bekasi akan memeriksa Hidayat sebagi pelapor pada Jumat (7/7) besok. Penyidik akan menanyakan perihal langkah Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan ujaran kebencian.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid