“(Besok) pelapor diambil keterangan diinterogasi apa yang dia maksud dengn laporan tersebut,” terang dia.

Sekedar informasi, Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) lalu. Laporan itu diterima dengan nomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Pasalnya pelapor merasa dirugikan karena Kaesang mengunggah video bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah kata yang dimaksud adalah soal mengadu domba, mengkafir-kafirkan hingga tak mau mensalatkan padahal sesama muslim.

Diketahui unggahan video Kaesang yang dimaksud adalah tanggal 27 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek.

Kalimat yang diduga dilaporkan itu adalah sebagai berikut:

Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.

Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid