“(Besok) pelapor diambil keterangan diinterogasi apa yang dia maksud dengn laporan tersebut,” terang dia.
Sekedar informasi, Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) lalu. Laporan itu diterima dengan nomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Pasalnya pelapor merasa dirugikan karena Kaesang mengunggah video bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah kata yang dimaksud adalah soal mengadu domba, mengkafir-kafirkan hingga tak mau mensalatkan padahal sesama muslim.
Diketahui unggahan video Kaesang yang dimaksud adalah tanggal 27 Mei 2017 dengan judul #BapakMintaProyek.
Kalimat yang diduga dilaporkan itu adalah sebagai berikut:
Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain.
Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.
Laporan: Fadlan Syam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid