Jakarta, Aktual.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol Victor Simanjuntak mangaku, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan informasi guna menetapkan tersangka dugaan penimbunan sapi.

“Nanti menetapkan tersangka gampang, kita memperoleh informasi yang bulat dulu semuanya,” kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/8).

Victor menambahkan, untuk memperoleh informasi yang utuh, penyidik akan berkoordinasi serta memeriksa pihak Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan serta Bea Cukai terkait realisasi impor sapi, kuota, dan pajak.

“Yang masuk misalnya sapi 10, kok pajaknya cuma lima, yang lima cuma jeroan itu. Nanti sebagai jalan masuk untuk memperoleh informasi selengkap-selengkapnya,” kata dia.

Sejauh ini, sambung Victor, pihaknya sudah memeriksa enam saksi termasuk dari Asosiasi Pedagang Daging Indonesia dan sejumlah pemilik feedloter atau tempat penggemukan sapi. Meski demikian, Victor masih enggan mengungkapkan pihak mana saja yang berpotensi menjadi tersangka, Victor enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

“Sudah periksa enam saksi tapi kita butuh memeriksa asosiasi yang mengirim surat (edaran) itu, kemudian pedagang-pedagang lalu feedloter untuk mengetahui informasi selengkap-lengkapnya,” ucap Victor.

Sebelumnya, pada beberapa waktu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim meninjau perusahaan penggemukan sapi PT BPS dan PT TUM di Tangerang. Di PT BPS penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi, lalu terdapat 500 ekor sapi yang sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan. Pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.

Sementara saat penggeledahan di PT TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524, sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan. Usai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang police line, mengamankan data, dan dokumen keluar masuknya sapi, serta memeriksa para saksi dan pemilik.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu