Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri tengah mempelajari laporan kasus yang diduga melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja.
Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol, Rikwanto menyatakan, jika memang terdapat bukti kuat keduanya melanggar hukum, Mabes Polri tak segan untuk menjadikan tersangka.
“Kalau memang sudah cukup masuk unsur pidananya tidak ada alasan berlama,” ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1).
Oleh karena itu, Ia mengatakan, untuk menuju kesana pihaknya tengah mempelajari bukti serta memeriksa sejumlah pihak.
“Penyidik akan mempelajari dulu, meminta bukti dari pelapor terkait dengan laporannya. Penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan pasal. Waktunya relatif, tergantung dengan tahap kasusnya,” kata dia.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad, dilaporkan LSM KPK Watch, Muhamad Yusuf Sahide dan Muhamad Fauzan Rahman dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia. Sedangkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dilaporkan dilaporkan Muklis Ramlan kuasa dari PT Desy Timber. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby