Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih mempelajari laporan kuasa hukum perwakilan anggota DPRD DKI, Razman Nasution yang telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Laporannya sudah kemarin, dan laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dipelajari dulu, apakah ada pelanggaran pidana atau tidak,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Kamis (12/3).
Untuk tahapan selanjutnya, sambung Rikwanto yakni penyidik akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang mendukung laporan Razman itu.
Diketahui Razman melaporkan Ahok ke Bareskrim dengan tuduhan fitnah soal adanya dana siluman dan mencemarkan nama baik Pasal 310, 311 KUHP dan pasal 207 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. Termasuk kena UU ITE. Razman menyebutkan beberapa barang bukti yang dilampirkan yakni print out dari beberapa media berisi pernyataan Ahok soal dana siluman. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu