Jakarta, Aktual.co —Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan bahwa para pelaku menggunakan modus dalam pengiriman barang yakni memasukan sabu cair yang berasal dari Hongkong kedalam 20 botol bening yang tersimpan didalam dus.
“Modus ini merupakan modus lama, dimana sabu cair dimasukkan ke dalam 20 botol bening di dalam dus,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/10).
Anjan menambahkan kalau pihaknya yang berhasil menggerebek rumah yang berada di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4 No 28, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang dijadikan industri pengolahan sabu mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 22,165 kilogram yang senilai kurang lebih Rp 44 miliar.
“Sabu cair mereka dapatkan dari Hongkong,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid