Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa bekas pemilik PT TPPI Honggo Wendratno dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, di Singapura.

“Saya berangkat malam ini memeriksa HW,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu (8/7).

Menurut dia, pemeriksaan akan berlangsung selama dua hari kedepan. Apabila dalam waktu tersebut pemeriksaan dianggap belum cukup, maka akan dilanjutkan hari Sabtu (11/7) mendatang.

“Pemeriksaannya besok sama lusa. Kalau masih kurang mungkin hari sabtu,” kata dia.

Penyidik Bareskrim belum sama sekali memeriksa HW sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik karena beralasan sakit dan menjalani perawatan di Singapura. Akhirnya penyidik memutuskan memeriksa HW di sana.

Sementara pemeriksaan dua tersangka lainnya yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa HW Singapura.

Bahkan, penyidik menargetkan penyerahan berkas tahap satu perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara ke Kejaksaan dilakukan pada bulan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu