Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Turki akan segera mendeportasi sebanyak 12 warga negara Indonesia dari 16 WNI yang ditahan otoritas Turki beberapa waktu lalu, karena diduga terlibat dalam jaringan ISIS.
“Informasinya dalam waktu dekat 12 WNI yang di Turki akan dideportasi,” kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, di Jakarta, Senin (23/3).
Dia pun mengaku akan bersiap untuk memeriksa para WNI tersebut. “Kami siapkan ‘handing over’ untuk kami lakukan pemeriksaan. Tentu kami bisa segera kembalikan bila memang terbukti tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan,” katanya.
Pemeriksaan terhadap belasan WNI itu akan dilakukan selama 7×24 jam. “Pemeriksaan akan dilakukan setelah mereka dideportasi. Waktunya 7×24 jam seperti pada pemeriksaan terduga teroris,” kata dia.
12 WNI tersebut termasuk ke dalam rombongan 16 WNI yang ditahan di Turki. Berikut adalah nama-nama keenam belas WNI yang dirilis oleh Polri. Mereka kini masih berada rumah penampungan sementara di Turki.
1. Ririn Andrian Sawir 2. Qorin Munadiyatul Haq 3. Nayla Syahidah 4. Jauza Firdaus Nuzula 5. Ikrimah Waliturohman 6. Alya Nur Islam 7. Agha Rustam Rohmatullah 8. Abdurahman Umarov 9. Tiara Nurmayanti Marlekan 10. Syifa Hidayah Kalashnikova 11. Daeng Stanzah 12. Ifah Syarifah 13. Ishaq 14. Asiyah Mujahidah 15. Aisyahnaz Yazmin 16. Muhammad Ihsan Rais Keenam belas WNI itu ditangkap pada 4 Maret 2015 oleh pihak keamanan Turki ketika hendak menuju Suriah. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















