Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana sudah resmi menyandang status terangka di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dalam kasus payment gateway.
Sejak ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, Denny baru sekali diperiksa oleh penyidik Bareskrim atas dugan korupsi proyek pembayaran paspor secara elektronik. Pemeriksaan itu dilakukan Jumat (27/3) lalu.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, bakal segara melakukan penahanan terhadap Denny. Namun pertimbangan penahanan Denny akan dilakukan setelah dia kembali diperiksa lanjutan oleh penyidik.
“Untuk soal penahanan DI (Denny) itu tunggu tuntas pemeriksaan dia sebagai tersangka. Nanti dipikirkan ditahan atau tidak,” kata Rikwanto di Jakarta, Rabu (31/3).
Terkait dengan pemeriksaan Denny yang sempat terhenti, Jumat lalu, menurut Rikwanto karena Denny kelelahan. “Jumat kemarin kan sudah diperiksa 17 pertanyaan, itu belum selesai. DI (Denny) kelelahan dan minta pemeriksaan dihentikan. Itu disetujui penyidik,” katanya.
Rikwanto menambahkan dalam waktu dekat ini, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Denny.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















