Slamet Ma’arif diduga melanggar pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan baik oleh KPU RI maupun KPU daerah.
Selain itu, juga diduga melanggar pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Hingga kasus dihentikan, Ketua Umum PA 212 itu dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta pada 12 Februari dan pada 18 Februari 2019.
Artikel ini ditulis oleh: