Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul (Butho/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Pasal 87 dan 110 KUHP tentang Percobaan dan Pemufakatan Makar terhadap pemerintahan atau negara telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi (judicial review).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menyatakan pihaknya siap meladeni gugatan tersebut apabila berkedudukan sebagai pihak tergugat.

“Silakan saja, nanti di situ akan ada siapa yang tergugatnya, kalau misalnya kita tergugat lainnya, kita siap menghadapinya untuk memberikan pandangan-pandangan hukum kita,” ujar Martinus di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Gugatan uji materi pasal makar ini dilayangkan Habiburokhman Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Penggugat menilai kedua pasal tersebut ada ketidaklogisan dengan menyamakan percobaan dan permufakatan jahat makar dengan makar itu sendiri.

Sehingga apabila warga negara mengkritisi pemerintah rentan sekali dijerat secara hukum dengan kedua pasal tersebut secara bersamaan dan dituduh melakukan percobaan pemufakatan makar yang ancaman hukumannya sama dengan tindak pidana utama makar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby