“Pasal 87 dan 110 KUHP tersebut berpotensi melanggar hak konstitusi saya dan seluruh warga negara Indonesia lainnya,” kata Habiburokhman di Mahkamah Kontitusi, Jalan Medan Merdeka Barat.
Sekaligus bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 soal hak mendapatkan kepastian hukum dan Pasal 286 Ayat (1) UUD 1945 soal perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam petitumnya, Habiburokhman menuntut agar MK menyatakan pasal percobaan permufakatan makar bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu dia juga mencantumkan permohonan putusan sela agar penegak hukum melakukan moratorium penggunaan pasal percobaan permufakatan makar sampai dengan adanya keputusan final dari MK.
“Saya juga berharap agar jangan ada penangkapan dan penahahan terhadap warga negara Indonesia hanya karena melakukan rapat-rapat dan menyampaikan pendapat yang mengkritisi pemerintah. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap sikap kritis,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby