Brigjen Pol Agus Andrianto - Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com - foto: istimewa)
Brigjen Pol Agus Andrianto - Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com - foto: istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara guna menyimpulkan unsur pidana pelecehan Alquran. Rencananya, gelar perkara dilaksanakan secara terbuka atau terbatas pada pekan depan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pihaknya masih berwacana mengundang DPR dalam gelar perkara. Sebab, Polri masih berembuk bagaimana melaksanakan gelar perkara secara terbuka untuk umum atau terbuka secara terbatas.

“Nanti kami lihat,” kata Agus di kantor sementara Bareskrim Polri,  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

“Kalau misalnya dari parlemen diperlukan atau beliau-beliau minta untuk hadir, kemungkinan nanti akan kami undang,” sabung dia.

Agus menjelaskan, pihaknya tengah menelaah mekanisme pelaksanaan gelar perkara secara terbuka terbatas. Hingga saat ini, masih dilakukan rapat di internal Polri.

“Sedang dipersiapkan oleh teman-teman Bareskrim tentunya dikoordinasikan dengan berbagai fungsi yang ada di lingkungan Polri. Nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada teman-teman semua,” tambah Agus.

Namun demikian, dia memastikan gelar perkara akan dihadiri perwakilan dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Divisi Hukum, dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

“Kalau melibatkan eksternal kemungkinan nanti ada Kompolnas dan ada beberapa pihak yang nanti akan kami undang,” tandas dia.

(Laporan: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka