Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono mempersilahkan kepolisian untuk memproses hukum aktivis Hatta Taliwang bila benar melakukan makar.
“Sepanjang Polisi bisa membuktikan adanya makar, saya rasa silahkan saja diproses secara hukum,” ujar Arief di Jakarta, Jumat (9/12).
Namun, lanjutnya, jika Polisi tidak bisa membuktikan adanya upaya makar dari kelompok aktivis maka yang menjadi taruhannya adalah nama institusi Polri sendiri. “Dan saya rasa Kapolri harus mundur nantinya.”
Menurutnya, syarat untuk makar dari para aktivis yang dituduhkan dalam data intelejen yang tengah disidik oleh Polri belum bisa memenuhi unsur makar. Sebab biasanya, di semua negara, jika terjadi makar maka syarat utama harus ada keterlibatan militer.
“Ada keinginan mengantikan ideologi negara, pengikutnya banyak dan ada rapat-rapat tertutup. Nah ini mereka mau makar masa buat rapat terbuka dan ngundang wartawan.”
Karena itu, sambung dia, tuduhan makar atas para aktivis tersebut sangat lemah dan tidak mendasar. Karena yang Dia ketahui, para aktivis tersebut hanya berjuang untuk mengembalikan UUD 1945 yang asli dan Pancasila sebagai sistem negara, bukan untuk mengganti ideologi negara.
“Jadi Joko Widodo sebagai Presiden yang dihasilkan dari produk ‘Demokrasi Liberal’ jangan mau percaya akan adanya makar, sebab dalam sebuah negara demokrasi berbeda pandangan sah saja sepanjang tidak merubah konstitusi negara.”
Arief menilai, justru dengan penangkapan para aktivis nantinya bisa menjadi blunder bagi pemerintah Jokowi yang dianggap anti demokrasi. “Nah kalau sudah begitu negara negara penjaga demokrasi seperti Amerika Serikat, Inggris dan lain-lain pasti akan ambil tindakan yang bisa menjatuhkan Joko Widodo.”
Arief pun mengingatkan kepada presiden Jokowi dan Polri, supaya lebih waspada. Jangan-jangan, kata dia, informasi para aktivis akan makar dari intelejen hanya sebuah cara untuk semakin mendelegitimasi institusi Polri sebagai penjaga demokrasi.
“Yang akhirnya Polri akan bernasib sama seperti institusi TNI di era Suharto.”
Seperti diketahui, Hatta Taliwang ditangkap Mabes Polri terkait dugaan makar pada Kamis (8/12), dini hari. Sebelumnya, Polri juga telah melakukan penangkapan terhadap 11 orang terkait dengan dugaan makar pada Jumat (2/12) dini hari dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Tiga orang di antaranya ditahan, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal. Sementara delapan orang lainnya, yakni Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati, tidak ditahan.
Kedelapan orang itu hanya menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu