Jakarta, Aktual.com – Pelaku penembakan mahasiswa berinisial BM, yang merupakan anggota polisi, akan diproses secara hukum. Pasalnya, BM menembak Dedi (25) hingga tewas di Jember, Jawa Timur beberapa waktu kemarin.
“Tentu kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3).
Martinus berdalih, pelaku yang merupakan anggota Brimob Polda Jatim berpangkat brigadir satu (briptu), yang sedang lepas dinas dan sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jember.
“Kita menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena masih ada anggota Polri yang melakukan penyimpangan yang berakibat kepada meninggalnya orang lain,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan terhadap Dedi yang merupakan mahasiswa asal Bima, NTB, terjadi di depan pertokoan Hardy’s Jember Plaza, Jalan Sultan Agung pada Sabtu (11/3) dini hari WIB. Penembakan yang dilakukan BM itu, karena keduanya terlibat pertengkaran.
Dedi tewas dengan luka tembak di bagian wajahnya, hingga proyektil bersarang di kepala.
Artikel ini ditulis oleh: