Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri resmi menahan dan menetapkan empat warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka teroris.
“Empat warga Penatoi sudah ditahan dan mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB AKBP Anom Wibowo di Mataram, Selasa (23/2).
Hal itu diungkapkannya setelah menerima informasi dari tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri, yang menangkap empat warga Penatoi pascapenggerebekan terduga teroris berinisial FJ, pada Senin (15/2) pagi di kediaman orang tuanya, Darwis.
Empat warga Penatoi yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial IM, SHP, LM, dan AS. Mereka seluruhnya diketahui berasal dari Kelurahan Penatoi, asal terduga teroris FJ, yang tewas dalam aksi baku tembak dengan tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Mantan Wadir Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini mengatakan, penetapan empat warga Penatoi itu sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Keempat warga tersebut diketahui ikut terlibat dalam baku tembak Senin (15/2) pagi.
“Dari hasil penyelidikan, mereka dilaporkan ikut berperan membantu FJ bersembunyi dari penggerebekan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.”
Penetapan empat warga Penatoi ini telah membuktikan pernyataan Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono yang mengatakan bahwa kesempatan penyidik Mabes Polri untuk memastikan keterlibatannya hanya sampai tujuh hari.
Kepastian adanya keterlibatan empat warga Penatoi dalam kasus FJ, terduga teroris itu, terhitung sejak Senin (15/2) lalu. Keempat warga yang tidak diketahui latar belakangnya itu, kini resmi ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka teroris jaringan FJ.
FJ tewas dalam aksi baku tembak dengan tim Densus 88/Antiteror Mabes Polri yang didampingi oleh sejumlah personel dari Satbrimob Subden A Bima beserta Polresta Bima. FJ tewas dengan bekas luka tembak di bagian dada depannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu