Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bsreskrim Polri, Jumat (30/9).

Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Diketahui, Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabrat yaitu pada 19 Agustus 2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i