Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Republik Indonesia secara resmi talah mengesahkan penggunaan jilbab bagi para anggota polisi wanita (Polwan). Tujuan pengesahan program tersebut agar para anggota Polwan bisa memenuhi kewajiban sesuai perintah ajaran agamanya.
Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, penggunaan jilbab pada Polwan sudah direncanakan sejak Jenderal Sutarman menjabat sebagai Kapolri. Pengesahan tersebut dilakukan untuk memenuhi janji bekas orang nomor satu dikorps Bhayangkara yang sebelumnya sempat tertunda.
“Ini untuk merelisasikan janji pak Sutarman, segera disahkan agar tidak berlarut larut. Selain itu kami juga memenuhi hak hak polwan yang ingin memenuhi kewajiban ajaran agamanya yang ingin memakai jilbab,” kata Badrodin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/3).
Calon Kapolri pengganti Komjen Budi Gunawan itu berharap, Polwan meningkatkan kinerjanya karena segala haknya sudah diberikan oleh institusi Polri. “Semoga berkat dikeluarkannya izin penggunaan jilbab tersebut, kinerja Polwan akan meningkat.”
Mabes Polri telah mengeluarkan izin tentang penggunaan hijab bagi Polwan yang beragama muslim. Keputusan tentang seragam Polwan berhijab tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tersebut dituangkan, secara khusus tanggal 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.
Sebelum dikeluarkannya Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 ini, penggunaan jilbab bagi Polwan sempat tertunda. Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Sutarman saat itu sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Tapi kemudian ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga keluar Perkap soal jilbab Polwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu