Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan segera memproses laporan Anggota Komisi III DPR RI yang merasa diancam oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengakui, dirinya belum mengetahui secara pasti laporan yang terkait. Hanya saja, ia memastikan jika pihaknya akan segera menganalisa dan memproses lebih lanjut jika memang laporan tersebut sudah masuk ke kepolisian.
“Pada prinsipnya semua orang sama kedudukannya dimata hukum, Polri akan menerima, menganalisa laporan tersebut apakah memenuhi unsur pidana”, kata Rikwanto kepada Media disela-sela acara Diklat Komunikator Politik Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (9/9).
Sebagaimana diketahui, Agus Rahardjo mengancam akan menjerat seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk KPK dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran dianggapnya telah menghalangi proses penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ancaman ini sontak telah memanaskan kuping para anggota DPR sehingga Komisi III DPR merencanakan untuk melaporkan Agus kepada pihak kepolisian. Komisi III DPR baranggapan jika Agus telah terindikasi melakukan penyalah gunaan wewenang.
Lebih lanjut, Rikwanto menyatakan jika pihaknya akan memanggil semua pihak yang terkait dengan masalah ini, dari mulai anggota komisi III DPR hingga Agus Rahardjo sendiri.
“Jika hasil analisa laporan tersebut cukup unsur dan pelapor menuntut masalah ini diperkarakan, Polisi tidak bisa menolak. Kita tunggu laporannya” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, telah mengecam pernyataan dengan nada ancaman yang dilontarkan oleh Agus. Menurutnya, tindakan Agus menunjukkan sebuah arogansi karena tampak ingin menunjukkan superioritas KPK.
Aksi dan Tindakan Agus Raharjo ini, juga dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo, yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa di kontrol.
“Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana Beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol” kata Asrul Sani Anggota pada Senin (4/9) lalu di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Asrul Sani mempersoalkan gaya komunikasi Pimpinan KPK khususnya Agus Raharjo yang tidak seperti Pimpinan Penegak Hukum lainnya, contohnya seperti Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.
Menurut Asrul Sani, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian sangat kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR RI. Beliau selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan Bangsa dan Negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia.
“Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya”, jelas Asrul Sani.
Pewarta : Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs