Jakarta, Aktual.com – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir pada Rabu (8/2).
Bachtiar Nasir diperiksa sebagai untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengkonfirmasi perihal pemeriksaan Bachtiar dimaksud.
“Ya betul,” kata Brigjen Agung dalam pesan singkat, Selasa (7/2) malam.
Disampaikan, Bachtiar diminta hadir untuk memberikan keterangan di Kantor Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (8/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kendati demikian, Brigjen Agung belum bisa merinci perihal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang berikut nama yayasan yang mengharuskan Bachtiar diminta keterangannya.
Artikel ini ditulis oleh: