Jakarta, Aktual.com-Mabes Polri menegaskan akan menghukum pihak yang menyebarkan isu hoax dan tulisan yang menebarkan kebencian kepada pemerintah dengan hukuman 6 tahun penjara. Demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

Menurut Boy sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain terancam 6 tahun penjara, pelaku juga terancam denda maksimal Rp 1 miliar.

“Menebarkan serangkaian kata-kata bohong, menebarkan kebencian kepada pemerintah, bisa seperti itu. Jadi kalau dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal 28 ayat 2,” sambung mantan Kapolda Banten itu.

Salah satu yang saat ini tengah diusut adalah hasutan untuk melakukan penarikan uang dari perbankkan sebagai bentuk protes terhadap penegakan hukum kasus gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Jadi informasi itu hoax dan jangan diikuti (rush money). Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: