Jakarta, aktual.com – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebutkan barang bukti yang disita dari Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, terkait dengan kasus pengaturan skor yang dilaporkan oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

“Dari hasil audit 75 barang bukti yang dilakukan Satgas Antimafia Bola ternyata memiliki keterkaitan juga dengan laporan polisi saudari Lasmi,” kata Dedi saat jumpa pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/2).

Untuk diketahui, tim Satgas Antimafia Bola teleh menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 6, lantai 18 pada Kamis (14/2) malam.

Satgas Antimafia Bola pun pada Senin (18/2) akan memanggil Joko Driyono untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Posko Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

“Jadi ada dua hal yang nanti akan didalami satgas dalam pemeriksaan tersangka J (Joko Driyono). Pertama yang fokus adalah menyangkut masalah perusakan, pencurian barang bukti. Kedua keterkaitannya dengan laporan polisi saudari Lasmi menyangkut masalah beberapa pertandingan yang diikuti Persibara Banjarnegara, itu yang akan didalami,” ucap Dedi.

Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka.

Tiga tersangka itu, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

“Ketiga tersangka tersebut terkait masalah kasus perusakan kemudian pencurian barang bukti di lokasi atau tempat yang jadi sasaran penggeledahan dan penyitaan satgas anti mafiabola,” tutur Dedi.

Berangkat dari pemeriksaan tiga orang tersangka tersebut, kata dia, kemudian satgas antimafia bola menemukan tersangka baru lagi.

“Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual, aktor intelektual itu lah dalam proses pemeriksaan oleh satgas ditemukan saudara J atau Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara,” kata dia.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin