Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian masih mendalami penyebaran kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet terkait kabar penganiayaan yang dialami dirinya.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Ratna tidak dapat dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan dengan KUHP.
“Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan Undang-undang ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoax itu (terkait) ITE. Dia (Ratna) kan enggak menggunakan ITE,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/10).
Setyo menuturkan penyidik saat ini sedang melihat konstruksi hukum yang melibatkan Ratna Sarumpaet.
“Kita lihat lagi kaitannya dengan konstruksi hukumnya seperti apa, siapa yang dirugikan, siapa yang langgar undang-undang yang diatur,” ujar Setyo.
Setyo menuturkan kasus penyebaran hoax atas penganiayaan Ratna ini bisa berefek panjang. Dia menganalogikan seseorang bercerita secara pribadi ke orang lain, lalu orang lain itu menyebarkan di media sosial, maka orang yang menjadi tempat bercerita dapat menjadi tersangka UU ITE.
“Kan dia menyampaikan ke Pak Prabowo, kemudian Rachel Maryam juga itu menggunakan Twitter, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ini kan udah di-capture semua,” jelas Setyo.
Kemudian jika orang yang menyebarluaskan cerita di media sosial itu merasa dirugikan dengan kebohongan si pencerita, maka yang dirugikan dapat melaporkan si pencerita kepada polisi.
“Nanti harus dilihat dulu ya konteksnya. Seperti saya cerita ke A, bukan untuk konsumsi publik, tapi A cerita, ya A yang salah,” tutur Setyo.
“Ya bisa aja nanti ada tersangka satu, tersangka dua,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet sudah mengakui kebohongan yang dibuatnya terkait kabar penganiayaan di Bandung pada Jumat (21/9) lalu. Ratna mengatakan kebohongan itu dibuat karena efek lebam setelah menjalani operasi sedot lemak di pipi.
Kebohongan berawal saat anaknya bertanya asal usul lebam di wajahnya. Ratna lalu mengaku dianiaya. Pada akhirnya, cerita itu bergulir hingga ke publik dan ke capres Prabowo Subianto yang membelanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan