Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto (kanan) memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus pidana pembakaran hutan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9). Polisi menetapkan 1 korporasi berinisial BMH dan 126 perseorangan sebagai tersangka serta 2 korporasi berinisial TPR dan WAI yang dalam masih tingkat penyidikan dalam kasus dugaan pembakaran sejumlah hutan di Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menangani kasus dugaan suap pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil, atau reklamasi dan Raperda tata ruang strategis teluk Jakarta.

Dalam perkara ini diduga banyak melibatkan pihak termasuk peran orang besar didalamnya. Sementara perkembangan terakhir lembaga antirasuah itu membidik tersangka lain.

Salah satu orang berpengaruh di bisnis properti yakni bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan pun kini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, pihaknya siap menggandeng KPK untuk mengusut kasus yang menyeret tokoh yang disinyalir turut serta dalam sengkarut rasuah tersebut.

Mengingat, amanat Undang-undang tiga lembaga penegak hukum bisa berkoordinasi dalam penanganan sebuah kasus. “Mekanisme perkara itu Polri, Kejaksaan KPK sudah ada, begitu juga masing-masing kita saling membutuhkan ya kita bisa bantu,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (4/4).

Dia menjelaskan, selama ini koordinasi antar lembaga hukum terjalin dengan baik. Tidak ada alasan Korps Bhayangkara menolak permintaan lembaga hukum lain jika memang kekuatan polisi dibutuhkan.

Apa lagi, lanjut Agus, sebagian anggota KPK merupakan anggota Polri. Sehingga, pihaknya siap membantu kapan pun KPK membutuhkan tenaga Polri. “Tentunya SOP (standar operasional prosedur) kapan meminta perbantuan kita bantu, sebaliknya dalam proses penegakan hukum kita saling berkoordinasi.”

Di sisi lain, Polri juga mengapresiasi langkah KPK mengungkap kasus dugaan rasuah yang menjerat perusahaan dan orang-orang besar. Karenanya, Agus menegaskan Polri siap berdiri berdampingan dengan KPK untuk mengungkap kasus itu sampai tuntas.

“Ini sebagai bentuk koordinasi Polri dengan KPK atau Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.”

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil, atau reklamasi pantai utara dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI M sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja serta anak buahnya sebagai perantara uang suap.

Dari hasil pengembangan, KPK melakukan pencegahan terhadap bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sebab, keterangannya sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu