Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri mengimbau kepada para jurnalis agar tak segan melapor ke polisi jika mendapat intimidasi ketika melakukan peliputan. Hal itu lantaran adanya teror terhadap tiga wartawan yang bertugas di Lumajang, Jawa Timur.
“Saya imbau kepada pahlawan berita tidak usah takut. Polri, apabila ada wartawan yang diancam minta siap mengamankan. Tidak usah takut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11).
Bahkan, lanjut dia, kepolisian berjanji siap melakukan pengamanan apabila ada jurnalis yang mendapatkan ancaman pada saat bertugas.
Sementara itu khusus di Lumajang, kepolisian setempat sudah ditangkap satu orang terduga teror kepada wartawan. Tetapi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena belum memiliki bukti. Anton mengatakan dari ponsel genggam pelaku ada indikasi intimidasi.
“Tapi ponsel genggamnya sudah dihapus sehingga memerlukan bukti dan saksi yang lebih kuat,” ujar dia.
Anton mengatakan pelaku berasal dari kelompok yang juga menganiaya Tosan. Untuk saat ini, kepolisian tengah mencari alat bukti dan keterangan saksi guna menjerat para pelaku.
Dia juga ingin menegaskan bahwa Polri tak setengah hati mengusut kasus ini. “Jadi tak usah khawatir masalah ini akan kami tangani dengan serius.”
Sebelumnya ketiga jurnalis dari TV One, Kompas TV, dan JTV mendapat pesan singkat bernada ancaman pembunuhan lantaran memberitakan kasus pembunuhan Salim Kancil.
Pesan tersebut menyebutkan salah satu nama anggota dewan yang selama ini dikaitkan dengan kasus Salim Kancil. Pengirim pesan meminta informasi tersebut jangan sampai dibuka dan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya Polda Jatim telah menangkap HL alias Palil yang diduga keras penebar teror kepada para jurnalis televisi tersebut. Selain itu polisi juga masih mengejar rekan-rekan HL yang disinyalir kaki tangan para penambang pasir besi liar di Lumajang.
Kasus Lumajang berawal dari penolakan para aktivis terhadap tambang pasir ilegal di wilayah Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian Lumajang. Penolakan tersebut berujung pada pembunuhan aktivis Kancil dan penganiayaan rekannya Tosan.
Setelah diusut kepolisian menetapkan 37 orang sebagai tersangka termasuk Kepala Desa Haryono. Kasus semakin berkembang ketika polisi menjatuhkan sanski untuk anggotanya yang diduga terlibat dalam suap tambang tersebut.
Polisi juga menduga ada keterlibatan unsur DPRD dan Bupati terkait pemanfaatan tambang itu. Namun kepolisian hingga kini belum menjerat pihak legislatif maupun eksekutif atas kasus tersebut. Polisi beralasan masih menyelidiki dugaan tersebut dengan mengumpulkan sejumlah keterangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu