Ia menyebutkan kontrak lelang tersebut berlaku selama empat tahun dari 10 Desember 2010 hingga 2014. Namun pada 2011, Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis HSD tersebut sehingga akhirnya kontrak diputus.
“Karena itu, PT PLN harus mencari pemasok BBM baru untuk mengganti sehingga PT PLN harus membayar lebih mahal dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium,” katanya.
Karena itu, PT PLN mengalami kerugian hingga Rp188 miliar. Berkas perkara tersangka Nur Pamudji sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Kejaksaan Agung nomor B-104 /F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Berkas perkara meliputi keterangan 60 saksi, saksi ahli Pengadaan Barang/Jasa LKPP, ahli keuangan negara, ahli hukum tata negara dan administrasi, ahli hukum perusahaan korporasi dan ahli penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK( serta keterangan tersangka.
Jumlah kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 9/LH/XXI/02/2018 dengan perkara tersebut adalah sebesar Rp188 miliar.
Nur Pamudji disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh: