Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri ternyata menggeber proses penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Abraham dilaporkan terkait dugaan pertemuan ‘politik’ dengan sejumlah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pria asal Makassar ini dilaporkan oleh Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, terkait kasus Abraham Samad pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidik (Sprindik).
“Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka,” ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Menurut Ronny, dalam kasus Samad polisi sudah memeriksa 12 saksi serta memegang sejumlah bukti yang lain. “Rekaman, dokumen itu sudah diperoleh, keterangan ahli sudah didengarkan. Tapi belum sampai penetapan tersangka,” sambung Ronny.
Ditambahkan Ronny, kasus yang menjerat para pimpinan lembaga superbody itu masih dalam proses penyelidikan, kecuali Abraham Samad.
“AS masuk proses penyidikan, Adnan Pandu Praja (APP) sama Zulkarnaen masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
“Ya kami penyidik melakukan proses penyidikan hati-hati karena kami menghindari kesan kriminalisasi, betul-betul berupaya melanjutkan proses penyidikan dan proporsional. Kami mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum, dan keadilan hukum,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














