Jakarta, Aktual.co — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Rikwanto menegaskan tak ada imunitas bagi siapapun, termasuk kepala negara sekalipun. Dia menanggapi pernyataan adanya imunitas bagi advokat bila terkait hubungan dengan klien di persidangan.
“Asas hukum berkedudukan sama di mata hukum, kepala negara tidak memiliki hak imunitas kalau salah harus dipidanakan,” kata Rikwanto dikantornya, Rabu (28/1).
Bahkan, lanjut dia, semua penegak hukum sejak diatur KUHAP sama di mata hukum. “Kalau benar diapresiasi kalau salah ya dihukum,” ujarnya.
Saat ditanyakan terkait proses pemberkasan tersangka Bambang Widjojanto (BW) dalam perkara tuduhan mempengaruhi saksi persidangan Pilkada Kota Waringin Barat di MK, Rikwanto menjelaskan saat ini telah lima saksi diperiksa.
Dia memastikan bila pasal dan bukti dirasa cukup, maka tidak ada alasan menunda pelimpahan ke kejaksaan. Rikwanto meyakinkan akan adanya pemanggilan BW, namun belum dapat dipastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut.
“Pemberkasan kasus BW masih berlangsung, dalam waktu dekat akan ada pemanggilan, cuma belum dijadwalkan. Penyidik masih memeriksa pemberkasan, kalau pasalnya cukup dan buktinya cukup tidak ada alasan penyidik menunda ke kejaksaan,” tegas Rikwanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu