Jakarta, Aktual.co — Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen Pol Budi Gunawan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Sutarman.

Penunjukkan tersebut menimbulkan berbagai pro dan kontra. Pasalnya, dipilihnya Budi disebut-sebut karena adanya campur tangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.

Mabes Polri tak banyak berbicara terkait rencana pergantian Kapolri tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan, bila pergantian Kapolri merupakan kewenangan dan hak prerogratif Jokowi sebagai Presiden.

“Bapak Kapolri sudah menjelaskan bahwa pergantian Kapolri adalah kewenangan dan hak prerogatif Bapak Presiden RI,” jelas Ronny melalui pesan singkatnya, kepada Aktual.co,  Sabtu (10/1).

Menurut Ronny, pergantian Kapolri sangat diperlukan guna memperbaiki kinerja Polri agar lebih baik lagi di masa mendatang.

“Hal tersebut berkaitan dengan tujuan untuk kebaikan Polri di masa depan,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, penunjukkan calon Kapolri mencuat setelah beredarnya surat penunjukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada Ketua DPR RI. Dalam surat tersebut Presiden Jokowi mengusulkan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu untuk disetujui oleh DPR menjadi Kapolri yang baru.

Dalam surat tersebut, Budi Gunawan diakui Presiden Jokowi mampu dan cakap, serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kapolri. Oleh karenanya, Presiden meminta persetujuan kepada DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: