Jakarta, Aktual.com – Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin menegaskan bahwa Polri tidak melakukan penyadapan terhadap Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin.
“Polri tidak ada (penyadapan) itu,” kata Syafruddin saat ditemui di kompleks Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Kamis (2/2).
Pada sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tim kuasa hukum mengaku memiliki bukti adanya percakapan antara SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Ma’ruf Amin.(Baca: Ahok Tuding Ketua MUI ‘Main Mata’ dengan SBY).
Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Ahmad Baidowi (Awiek) mempertanyakan klaim terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang miliki bukti rekaman Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin.
“Itu yang kami herankan, katanya punya rekaman, itu rekaman dari siapa? kan yang berhak dan berwenang melakukan perekaman dan penyadapan hanya aparat hukum. Apakah Timses merekam secara ilegal? atau mendapat bocoran dari yang berwenang?, ini harus clear dalam konteks pendewasaan demokrasi di Indonesia,” kata Awiek, di Jakarta, Rabu (1/2). (Selengkapnya: Yang Berhak Menyadap Itu Penegak Hukum, Kok Ahok Bisa Dapat?).
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby