Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri mengisyaratkan akan menindaklanjuti dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan pihak terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap pembicaraan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin dengan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Terkait permintaan Bapak SBY tentu kami menyikapi apa yang disampaikan beliau, sikap kami tentu akan mencermati informasi penyadapan yang diungkap dalam persidangan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul dikantornya, Jakarta, Jumat (3/2).

Diungkapkan, saat ini pihaknya tengah mencari fakta dan kebenaran soal adanya bukti rekaman pembicaraan Kiai Ma’ruf dengan SBY yang diduga dimiliki kubu Ahok.

Sebab kejahatan penyadapan ilegal bukan termasuk kategori delik pengaduan dan dalam UU ITE dan ancaman pidananya 15 tahun penjara. Polisi dalam hal ini bisa langsung mengusut tanpa harus menunggu dari laporan masyarakat.

“Kami akan cermati pelajari dan akan telusuri dalam kaitan untuk membuat informasi itu betul-betul menjadi fakta,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap SBY terkuak ketika sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa 31 Januari 2017, di Pengadilan Negeri Jakata Utara yang digelar di Kementerian Pertanian.

Pengacara Ahok, Humprey Djemat, mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara Kiai Ma’ruf dengan SBY. Dalam persidangan ke 8 perkara penodaan agama tersebut Kiai Ma’ruf dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: