Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kini sudah menyandang status tersangka di Bareskrim Polri terkait kasus SMS ancaman terhadap anak buahnya.

‎”(HT) terlapor tapi tersangka lah saya sudah dengar sudah dinaikan ketersangka, setiap kali diundang harus hadir,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung.

Yang jelas, lanjut dia, Kejaksaan hanya menunggu hasil penyidikan dari pihak Bareskrim apakah nanti berkas perkaranya sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk dinyatakan lengkap atau P21 atau dikembalikan kemudian diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti.

“Kita tunggu penyidikannya seperti apa, yang nyidikan Bareskrim, penyidikan itu nanti menjadi berkas perkara seperti apa, hasil penyidikan nanti diserahkan ke penunut umum, nanti diteliti, memenuhi unsur atau tidak, itu kita tunggu,” kata Prasetyo.

[Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu