Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menerapkan pedoman baru terkait pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dokumen pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru tersebut telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, Polri juga telah melakukan koordinasi lintas lembaga guna memastikan implementasi aturan hukum baru tersebut berjalan seragam. Koordinasi dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), hingga Kementerian Hukum (Kemenkum).

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh jajaran penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan ketentuan KUHP dan KUHAP baru sejak pukul 00.01 WIB.

“Per jam 00.01 WIB hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri, mulai dari fungsi Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor hingga Densus 88, telah mempedomani dan mengimplementasikan aturan sesuai KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum KUHAP terbaru diberlakukan, KUHP lebih dahulu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Setelah itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP dilanjutkan hingga akhirnya disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 18 November 2025.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU KUHAP versi baru tersebut pada 17 Desember 2025. Undang-undang ini ditetapkan sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tentang KUHAP.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano