Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, menjadi tersangka berkaitan dengan tindak pidana pemilu.
“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi seperti dilansir dari Detik, Sabtu (5/12).
Ia mengungkapkan jika penyidik melakukan gelar perkara kemarin dan alat bukti juga sudah cukup.
“Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua,” jelas Andi.
Andi menjelaskan penyidik harus bertindak secepat mungkin untukmenentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.
“Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang- undang. Jadi memang harus cepat,” terang Andi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i