Bareskrim Polri
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindak lanjuti laporan oleh Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nadhlatul Ulama (NU) terhadap ujaran kebencian yang dilakukan oleh aktivis 98, Faizal Assegaf terhadap NU.

“Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan update-nya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/12) kemarin.

Selanjutnya Ramadhan mengatakan bahwa 13 orang saksi tersebut terdiri atas tujuh orang saksi umum dan enak saksi ahli.

“Jadi 7 adalah saksi dan 6 adalah saksi ahli,” kata Ramadhan.

Sebelumnya diketahui bahwa Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta, Rakhmad Zaelani Kiki melaporkan aktivis 98, Faizal Assegaf atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA terhadap NU.

Laporan tersebut telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021 tertulis yang dilaporkan atas nama Faizal Assegaf.

“Kami melaporkan saudara Faizal Assegaf untuk kemudian diproses secara hukum seadil-adilnya, mempertanggungjawabkan apa yang dia komen di medsos melalui channel YouTubenya,” kata Rakhmad kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain